Gampong Meunasah Panggoi merupakan salah satu gampong yang berada di wilayah administratif Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Secara historis, gampong ini terbentuk dari pola pemukiman tradisional masyarakat Aceh yang berpusat pada meunasah (surau), yang berfungsi sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan musyawarah masyarakat. Nama “Meunasah Panggoi” sendiri mencerminkan keberadaan meunasah sebagai identitas utama gampong, sementara “Panggoi” diyakini berasal dari nama tempat atau istilah lokal yang berkembang dalam tradisi masyarakat setempat sejak masa lampau.
Dalam perkembangannya, Gampong Meunasah Panggoi mengalami perubahan seiring dengan dinamika sosial, ekonomi, dan pemerintahan di Lhokseumawe. Pada masa sebelum pemekaran wilayah dan pembentukan Kota Lhokseumawe sebagai daerah otonom, gampong ini berada dalam struktur pemerintahan Kabupaten Aceh Utara. Setelah Lhokseumawe resmi menjadi kota administratif dan kemudian kota otonom, Meunasah Panggoi menjadi bagian dari sistem pemerintahan kota dengan tetap mempertahankan nilai-nilai adat dan kearifan lokal. Hingga kini, kehidupan masyarakatnya masih kental dengan budaya gotong royong, adat istiadat Aceh, serta peran penting lembaga adat seperti tuha peut dan teungku imum dalam menjaga keharmonisan sosial di gampong.